TUPOKSI BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA KAB.BULELENG
- Bagian Perencanaan dan Keuangan
- 24 Juni 2020
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyaitugas dan fungsi:
- menyusunrencanakegiatan Bagian Perencanaan dan Keuangan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh AsistenAdministrasiUmumsertaketentuanperundang-undangan;
- memimpin dan mendistribusikantugaskepadabawahan;
- mengevaluasi dan menilaiprestasihasilkerjabawahan;
- melaksanakanpenyiapanbahanpengoordinasianperumusankebijakandaerahdibidangperencanaan, keaungan dan pelaporan;
- penyiapanbahanpengoordinasianpelaksanaantugasperangkatdaerahdibidangperencanan, keuangan dan pelaporan;
- menyiapkanbahanpemantauan dan evaluasipelaksanaankebijakandaerahterkaitpencapaiantujuankebijakan, dampak yang tidakdiinginkan, dan faktor yang mempengaruhipencapaiantujuankebijakandibidangperencanaa, keungan dan pelaporan; dan
- melaksanakanfungsilaian yang diberikan oleh AsistenAdministrasiUmum yang berkaitandengantugasnya.
SUB BAGIAN PERENCANAAN.
Sub Bagian Perencanaan, mempunyaitugas dan fungsi :
- menyusunrencanakegiatanSub Bagian Perencanaan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangansertaketentuanperundang-undangan;
- memimpin dan mendistribusikantugaskepadabawahan;
- mengevaluasi dan menilaiprestasihasilkerjabawahan;
- menyusundokumenperencanaanSekretariat Daerah yang meliputipenyusunanrencanastrategis (Renstra) dan rencanakinerja (Renja) tahunanmasingmasingbagian di lingkupSekretariat Daerah;
- menyusundokumenRencanaKerjaAnggaran (RKA),DPA, DPPAmasingmasingbagian di lingkupSekretariat Daerah;
- menyiapkanbahanfasilitasipelaksanaanasistensi dan verifikasi RKA, DPA, DPPA masingmasingbagian di lingkupSekretariat Daerah;
- menyusunperjanjiankinerjaSekretariat Daerah; dan
- melaksanakanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan yang berkaitandengantugasnya.
SUB BAGIAN KEUANGAN.
Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas dan fungsi:
- menyusunrencanakegiatanSub Bagian Keuangan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangansertaketentuanperundang-undangan;
- memimpin dan mendistribusikantugaskepadabawahan;
- mengevaluasi dan menilaiprestasihasilkerjabawahan;
- melaksanakanpenatausahaankeuanganSekretariat Daerah;
- melaksanakanpenatausahaanbarangmilikdaerah pada Sekretariat Daerah;
- melaksanakanteknispengelolaanadministrasikeuangan dan anggarandilingkunganSekretariat Daerah;
- melaksanakanpembinaan dan fasilitasianggarandilingkunganSekretariat Daerah;
- melaksanakansistempengendalian intern; dan
- melaksanakanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan yang berkaitandengantugasnya.
SUB BAGIAN PELAPORAN.
Sub Bagian Pelaporan, mempunyai tugas dan fungsi :
- menyusunrencanakegiatanSub Bagian Pelaporan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangansertaketentuanperundang-undangan;
- memimpin dan mendistribusikantugaskepadabawahan;
- mengevaluasi dan menilaiprestasihasilkerjabawahan;
- menyusunbahanLaporan Kinerja InstansiPemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah;
- menyusunbahanEvaluasiRencanaKerjaSekretariat Daerah;
- menyusunbahanlaporan SPIP;
- menyusunbahanlaporankeuanganSekretariat Daerah; dan
- melaksanakanfungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan yang berkaitandengantugasnya
Share Post :