Penyusunan LKJI P mengacu kepada Peraturan Presiden nomer 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Download disini