Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan perubahan apabila berdasarkan hasil Evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan , meliputi :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah,kerangka ekonomi daerah dan
keuangan daerah,rencana program dan kegiatan RKPD berkenen; dan/atau
b. Keadaan yang meyebabkan saldo anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Download disini