087762807808
putuarimbawa784@gmail.com
Bagian Perencanaan dan Keuangan

RENJA PERUBAHAN 2024

Admin bpksetda | 04 September 2024 | 31 kali

Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan perubahan apabila  berdasarkan hasil Evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan  keadaan , meliputi :

   a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah,kerangka ekonomi daerah dan   

         keuangan daerah,rencana program dan kegiatan RKPD berkenen; dan/atau

    b. Keadaan yang meyebabkan saldo anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Download disini