Maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran akan risiko ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Relawan TIK, menggelar literasi digital bertema "Waspada Judol dan Pinjol di Media Sosial", Selasa (25/3), di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng.